TOPNUSANTARA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH mengatakan, pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.
“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” terang Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (26/7/2022).
Kasat Reskrim menyebutkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.
Untuk psikologi terhadap korban, tambah Kasat, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.
“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” pungkasnya. (r/tim)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses