KPPU Sebut Pelaku Usaha Depo Kontainer Batalkan Pengenaan Biaya Administrasi

KPPU Sebut Pelaku Usaha Depo Kontainer Batalkan Pengenaan Biaya Administrasi

TOPNUSANTARA.com – Mencegah adanya dugaan kartel dalam penetapan biaya administrasi depo kontainer di Pelabuhan Belawan. Baru-baru ini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, menginisiasi pertemuan dengan pelaku usaha depo kontainer.

Dikatakan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, inisiasi yang digelar melalui kegiatan focus group discussion (FGD) bertemakan “Pengelolaan Logistik Kepelabuhanan Berdasarkan Prinsip Persaingan Usaha Yang Sehat”, untuk merespon permasalahan dugaan kartel dalam penetapan biaya administrasi depo kontainer di Belawan secara bersama dengan pelaku usaha kepelabuhanan.

“FGD ini merupakan salah satu upaya KPPU menjalankan fungsi pencegahan sebelum melakukan penindakan. Artinya, kesediaan depo kontainer untuk membatalkan kesepakatan tidak hanya berhenti pada pernyataan di FGD, namun disampaikan juga ke KPPU terkait progressnya ke depan sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring KPPU,” kata Ridho, Minggu (24/7/2022).

Dalam diskusi yang digelar tersebut, KPPU menghadir ahli hukum persaingan, Prof. Ningrum Natasya Sirait melalui zoom, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Andi Fiardi, Kabid Pelayaran Dishub Prov Sumut Khairul Anwar, Wakil Ketua ALFI Ramdhan Damir, perwakilan dari beberapa asosiasi seperti APINDO, INSA, ASDEKI, ORGANDA Pelabuhan Belawan, GPEI, GINSI dan sebagainya.

Perwakilan ASDEKI, Surya Dharma, mengatakan pelaku usaha depo kontainer Pelabuhan Belawan menyatakan kesediaannya untuk membatalkan pengenaan biaya administrasi per kontainer yang dilakukan secara serentak.

“Selanjutnya, terkait persoalan tarif, mereka akan membicarakannya kembali dengan pengguna jasa pelabuhan dan diketahui oleh pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan,” ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum persaingan, Prof. Ningrum Natasya Sirait, mengatakan kenaikan biaya adalah hal yang wajar, namun ketika kenaikan harganya tidak wajar pasti akan menimbulkan masalah. Ningrum mengingatkan pelaku usaha dan asosiasi untuk mematuhi hukum persaingan.

“Di mana KPPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan,” ungkapnya.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Andi Fiardi, mengapresiasi KPPU Kanwil I yang mempertemukan seluruh stakholder untuk duduk bersama membahas isu kepelabuhanan. Pihaknya sendiri telah melakukan pertemuan dengan ASDEKI untuk membicarakan masalah serupa.

“Penetapan tarif kepelabuhanan diatur berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia, serta diketahui oleh pihak pemerintah. OP Belawan tidak menghalangi adanya kenaikan tarif di pelabuhan sepanjang ditetapkan sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.

Diketahui, KPPU Kanwil I menduga terjadi praktik kartel kesepakatan harga pada pelayanan Depo Kontainer Pelabuhan Belawan, Medan.

Kecurigaan ini mencuat setelah dilakukan kajian atas penetapan biaya administrasi pelayanan di depo kontainer tersebut. Hal ini juga berdasarkan hasil kajian penetapan biaya administrasi pada depo kontainer yang melayani kontainer melalui Pelabuhan Belawan.

“Kami menyimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait kartel penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan Ridho Pamungkas, beberapa waktu lalu. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan