TOPNUSANTARA.com – Seorang pelaku pencuri spesialis di kos-kosan diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur saat sedang tidur di rumahnya, Kamis (21/7/2022).
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Muhammad Faisal (44) warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan, ini berawal dari laporan korban No: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago, warga Tapanuli Tengah.
“Kita menerima laporan kalau korban kehilangan handphone dan laptop dari kamar kosnya pada Minggu 10 Juli kemarin,” sebutnya, Sabtu (23/7/2022).
Menerima laporan dari mahasiswi di Kota Medan ini, sambung dia, kemudian personel Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan cek TKP. “Dari hasil penyelidikan beberapa hari, kita mengidentifikasi kalau pelakunya bernama Faisal,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Jefri, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan Faisal di kediamannya. “Pelaku kita tangkap saat sedang tertidur,” jelasnya.
Saat penangkapan itu, sebut Kanit, petugas juga menemukan laptop milik korban yang belum sempat dijual tersangka. “Kita introgasi, tersangka mengaku yang mencuri laptop dan handphone korban,” akunya.
Masih dia, pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar areal kos-kosan korban. “Pelaku beraksi pada malam hari, lalu dia merusak pintu kamar kos korban dan mengambil barang-barang korban,” jelasnya.
Jefri menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses