TOPNUSANTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Sugianto alias Aliang (36) terpidana narkotika ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (19/7/2022) malam. Eksekusi langsung dilakukan setelah penangkapan terpidana ini oleh tim Tangkap buronan Kejagung RI di Seasons City Jakarta Barat, Senin (18/7/2022) kemarin.
Mantan bos tempat hiburan Elektra di CBD Polonia ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Medan sejak dari September 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan langsung menjemput warga Jalan Sutrisno, Kota Medan tersebut ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rutan.
Selanjutnya, pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 21.15 WIB, terpidana tiba di Kantor Kejari Medan dengan menggunakan topi berwarna hitam dan baju kaos berwarna merah maron dengan tangan terborgol sambil menundukkan kepala.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana oleh Tim Intelijen Kejagung, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.
“Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga, terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.
Terpidana Sugianto alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan Narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 14 butir seberat 4,37 gram dan 9 butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 gram. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri dan memerintahkan terdakwa untuk direhabilitasi selama 6 bulan di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi di Jalan Setia Budi Medan.
Jaksa lalu mengajukan banding. Dalam nota putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses