Enam Bulan Dipelihara, Warga Bandar Baru Serahkan Siamang ke BKSDA Sumut

Enam Bulan Dipelihara, Warga Bandar Baru Serahkan Siamang ke BKSDA Sumut

TOPNUSANTARA.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima satu individu satwa liar dilindungi hasil penyerahan warga Desa Bandar Baru, Dusun III Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, satwa liar dilindungi yang diserahkan warga tersebut berupa Siamang atau bernama latin Symphalangus syndactylus.

“Penyerahan itu berawal saat kita menerima informasi dari aktivis Lembaga Sumeco pada awal Juli lalu,” ujar Andoko, Selasa (19/7/22).

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas BKSDA Sumut langsung bergerak ke lokasi dan bertemu dengan Wenny Fitria. Dalam keterangannya kepada petugas, Wenny menjelaskan jika Siamang tersebut telah dipeliharanya selama 6 bulan.

“Awalnya satwa itu menyambangi warung kopi sekaligus tempat kediaman Wenny yang tak jauh dari kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan. Kemungkinan satwa yang sudah diberi nama Kimbo itu berasal dari kawasan tersebut,” sebutnya.

Andoko menjelaskan, Wenny sudah pernah mencoba melepaskannya ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), namun tak berapa lama kemudian Kimbo kembali lagi ke warung miliknya.

“Akhirnya Wenny memutuskan untuk memelihara satwa itu,” ucapnya.

Andoko menyebutkan, Wenny akhirnya menyerahkan Kimbo setelah diberitahu bahwa Siamang merupakan satwa liar dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Usai menandatangani berita acara penyerahan satwa, Siamang berkelamin betina dan diperkirakan berumur 2 tahun itu selanjutnya dievakuasi ke Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan medis,” tukasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan