TOPNUSANTARA.com – Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus Jefri Saragih alias Goliong (40) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/7/22) siang. Goliong pun ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, sebelum Jefri alias Goliong diamankan. Lebih dahulu personel Satnarkoba mendapat informasi kalau Jefri alias Goliong ada membawa narkoba dan tengah mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar, Barat Kota Pematangsiantar.
“Kemudian personil mengecek informasi itu dan melakukan penyelidikan. Jefri alias Goliong diamanakan dari pinggir Jalan Kasuari sedang duduk di atas sepeda motor yang dukendarainya,” kata Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Sabtu (16/7/22).
Lanjut Kasi Humas, setelah ditangkap, Goliong dilakukan penggeledahan dan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,03 gram yang dibalut tisu. Selain itu juga, polisi menyita uang sebanyak Rp 200 ribu dan sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor polisi.
“Jefri alias Goliong mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari F. Namun saat dilakukan pengembangan tidak berhasil diamankan. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Informasi yang dihimpun, tertangkapnya Jefri alias Goliong pun sempat hebohkan warga sekitar Jalan Kasuari, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kini Jefri pun bakal ditahan untuk beberapa hari dekepan di Polres Pematangsiantar. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses