Atasi Permasalahan Anak Jalanan, Pemko Medan Diminta Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2003

Atasi Permasalahan Anak Jalanan, Pemko Medan Diminta Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2003

TOPNUSANTARA.com – Permasalahan anak jalan merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks dan sangat erat dengan masalah sosial terutama kemiskinan di Kota besar termasuk Kota Medan.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan telah mengkaji penanganan anak jalanan dengan menggunakan sistem pelayanan panti dan non panti.

Kajian yang telah dilakukan tersebut kemudian dipaparkan melalui Seminar Hasil yang digelar di Hotel Grand Antares, Rabu (6/7/22). Sebagai tenaga Ahli dalam kajian tersebut, Balitbang menggandeng akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU yang diketuai Hairani Siregar SSos.

Dalam pemaparannya, Hairani Siregar menjelaskan bahwa saat ini di Kota Medan terdapat pekerjaan baru anak jalanan seperti manusia silver dan anak badut.

“Pemko Medan sendiri telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2003 tentang larangan gelandang dan mengemis serta tuna susila di Kota Medan. Sampai saat ini, itu masih menjadi rujukan hukum Dinas Sosial dan Satpol PP mencegah dan menangani pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) khususnya anak jalanan di Kota Medan,” jelasnya.

Hairani mengungkapkan, Kota Medan juga telah memiliki Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang difungsikan sebagai penampungan sementara hasil razia dalam penanganan anak jalanan, namun tidak menjadi jawaban pencegahan, penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan.

“Sistem pelayanan panti dan non panti yang dijalankan selama ini oleh Pemerintah maupun LSM yang bergerak pada pemberdayaan anak belum berjalan maksimal. Untuk itu, saya sarankan agar Pemko Medan mengevaluasi Perda nomor 6 tahun 2003 tersebut dan menerbitkan Perda baru untuk pencegahan penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan di Kota Medan,” ucapnya.

Agar lebih maksimal, kata Hairani, pekerja sosial harus diikutsertakan dalam razia yang dilakukan Dinas Sosial dan Satpol PP, sehingga penanganan dan assessment dapat maksimal.

“Pemko juga harus melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam hal menerbitkan Peraturan bersama dalam hal pencegahan penanganan dan PPKS. Bisa juga menerapkan asset base community bekerja sama dengan Fisip USU,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Balitbang Kota Medan Irwan Ritonga menjelaskan, bahwa anak jalanan merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks dan sangat erat dengan masalah sosial lainnya terutama kemiskinan.

Bahkan, banyak orang tua yang mengobarkan anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan mengerahkan mereka untuk mencari uang dengan meminta-minta dan memelas di jalanan.

“Dengan adanya hasil kajian ini dapat menjadi rekomendasi dalam penanganan anak jalanan di Kota Medan untuk mewujudkan Medan ke arah yang lebih baik, terutama dalam mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan. Selain itu juga menjadikan Medan sebagai kota layak anak,” ucapnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan