TOPNUSANTARA.com – Polsek Tuntungan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Elsa Oktavia Simanungkalit. Pelaku adalah oy Pandy Aritonang (21) warga Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap petugas di seputaran lokasi kejadian, Sabtu (2/7/22).
“Pelaku ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita,” ujarnya, Rabu (6/7/22).
Christin menyebutkan, penganiayaan itu terjadi di seputaran Jalan Bunga Rinte Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (23/7/22) lalu.
Kejadian berawal saat pelaku hendak menginap di kos temannya di Jalan Bunga Rinte. Korban yang juga berada di seputaran lokasi mengingatkan kepada pemilik rumah agar jangan memberikan tumpangan kepada pelaku.
“Dari situlah pelaku dendam dan akhirnya menganiaya korban yang merupakan warga Jalan Jati Perumahan Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang itu,” ucapnya.
Christin menyebutkan, akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian tubuhnya. Selain itu, korban juga mengaku kehilangan dua unit handphone saat penganiyaan itu terjadi.
“Untuk kehilangan handphone masih dilakukan pendalaman. Pelaku kita jerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses