TOPNUSANTARA.com – Sepak terjang seorang pengedar sabu yang sudah beroperasi beberapa bulan akhirnya terhenti, setelah polisi berhasil menciduknya dari Jalan Aman, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/6/22).
Pelaku bernama Efan Rusli atau kerap disapa Keling (43) itu ditangkapberdasarkan laporan warga yang resah, karena wilayah mereka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi.
“Jadi begitu mendapat informasi kita langsung membentuk tim dan bergerak menuju TKP,” ujarnya, Minggu (3/7/22).
Setelah tiba di lokasi, pihaknya pun melakukan pengintaian pada setiap warga yang melintas. Ketika sedang melakukan pengintaian, tim langsung menangkap seorang pria dengan gelagat mencurigakan.
“Saat digeledah, kita berhasil menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat 1,14 gram,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Pelaku sendiri mengaku baru beberapa bulan terakhir mengedarkan sabu, karena desakan ekonomi.
Tanpa perlawanan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses