TOPNUSANTARA.com – Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi
STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor BA.
Kepada wartawan, ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan akta otentik hasil rapat um pemegang saham (RUPS) PSMS Medan. Padahal, Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam RUPS yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022 kemarin.
“Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir, namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Sah selalu direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan saya tidak mengisi daftar hadir, didalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS itu,” ungkapnya di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (28/6/2022).
Didampingi tim pengacara, Irwansyah heran. Kenapa muncul akte bernomor 08 itu. Seolah Direktur PT KMI hadir.
“Itulah yang saya laporkan ke Polda Sumatera Utara ini. Kami laporkan adalah orang orang yang membuat akte atau dokumen itu dan yang menghadap notaris,” katanya.
“Didalam dokumen itu diduga adalah keterangan palsu. Dalam akte muncul direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemagang saham Kodrat Sah hadir juga. Padahal tidak pernah hadir,” terangnya.
Pengacara Irwansyah, bernama Robbi Shahary menegaskan bahwa Kodrat Shah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akte nomor 08 itu.
“Jadi, Kodrat Sah atau yang mewakili selalu pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS itu. Lalu mengapa akte bisa terbit, itulah yang kami laporan. Diantaranya BA dan kawan kawannya,” ungkapnya.
Menurutnya, lahirnya akte nomor 08 tanggal 28 Maret 2022, berdasarkan notulen atau catatan tertulis hasil RUPS yang diindikasikan menempatkan keterangan palsu didalamnya.
“Ada dugaan pemalsuan dalam notulen itu. Kami melaporkan orang yang menghadap atau penghadap. Yang dipalsukan keterangan, seolah benar adanya didalam akta itu. Kodrat dianggap hadir, padahal Kodrat tidak pernah hadir memberi kuasa kepada siapapun selaku pemegang saham,” tegasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh pelapor.
“Jadi, segala laporan dari masyarakat. Akan ditindaklanjuti. Penyidik akan mempelajari laporan dari masyarakat, mohon bersabar,” terangnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses