TOPNUSANTARA.com – Delapan bulan buron, dua pelaku pencuri pagar Masjid Raya Al Mashun Medan akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (22/6/2022).
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan menyampaikan, awalnya pihaknya menangkap pelaku PS (34) dari lokasi persembunyian di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Kota.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir 8 bulan, kita mendapatkan info kalau serang tersangka sedang berada di Jalan Mesjid Raya. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan,” ucap dia, Kamis (23/6/2022).
Rikki melanjutkan, dari hasil interogasi, PS mengakui bahwa dia benar pelaku pencurian pagar Masjid Raya bersama rekannya berinisial PP (33). Dari keterangan ini, sambung Rikki, pihaknya langsung mengejar dan menangkap PP yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan PS.
“Selanjutnya kedua pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Rikki menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini berlangsung pada 10 Oktober lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya, kata Rikki, tersangka PS seorang diri masuk ke dalam Komplek Masjid Raya lalu memotong pagar dengan menggunakan gerinda listrik.
“Setelah itu dia memanggil tersangka PP untuk membantu mengangkat pagar besi yang sudah dipotong. Kemudian pagar yang dicuri dibawa pergi menggunakan becak,” katanya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses