TOPNUSANTARA.com – Dua tersangka perampokan diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Delitua. Sementara tiga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.
Keduanya adalah K (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan HT (41) warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari mobil yang digunakan untuk merampok ditemukan petugas saat melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (21/6/22).
Irwanta mengatakan, pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada Rabu (15/6/22) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban Siwan Berutu (27) warga Sidikalang Kabupaten Dairi sedang berhenti di Jalan AH Nasution Medan, persis di depan Ayam Penyet Surabaya.
Kemudian pelaku turun dari mobil Toyota Avanza BK 1144 MU mendatangi korban dan merampas tasnya berisikan uang dan barang berharga lainnya. Saat itu korban melawan sehingga dipukuli dan tangannya terluka.
Setelah melakukan aksinya, pelaku yang berjumlah lima orang langsung melarikan diri menaiki mobil. Peristiwa itu kemudian diinformasikan dan sampai ke Polsek Delitua sehingga dilakukan penyelidikan.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 tas sandang berisikan uang tunai sebesar 60.000.000 rupiah,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, diketahui mobil yang digunakan merampok adalah milik Octa Br Sinambela, ditemukan di Jalan Bahagia Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Pemilik mobil mengaku kendaraan itu dirental oleh K dan unit dijemput oleh HT.
Berdasarkan keterangan pemilik mobil, petugas berhasil menangkap dua tersangka di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/6/22).
Kedua tersangka mengaku sudah merencanakan aksi perampokan tersebut bersama tiga pelaku lainnya. “Kedua tersangka mendapat bagian hasil rampokan itu masing-masing belasan juta rupiah,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 unit Toyota Avanza BK 1144 MU, 2 unit handphone, uang tunai Rp 12.400.000, 1 tas ransel, 1 buku tabungan, 1 celana pendek, 1 baju lengan panjang dan 1 topi. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses