Anggota DPRD Gusit: Kajari Panggil Kontraktor dan Dinas PU Terkait Laporan Ketua DPD LSM LPPAS-RI 

Anggota DPRD Gusit: Kajari Panggil Kontraktor dan Dinas PU Terkait Laporan Ketua DPD LSM LPPAS-RI 

Gunungsitoli, LS – Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memerintahkan anggotanya melalui Kasi Intel untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Gunungsitoli pada pembangunan jalan Loloana’a/Lolomoyo Menuju Desa Hilimbowo Olora, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli yang dikerjakan oleh CV. Damai Sejahtera pada TA. 2015.

Pekerjaan pembangunan jalan tersebut telah dilaporkan oleh Ketua DPD LSM LPPAS – RI Kota Gunungsitoli pada tanggal 03 Maret 2016 yang lalu melalui bagian umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selanjutnya DPD LSM LPPAS – RI Kota Gunungsitoli mempertanyakan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dengan penanganan laporan tersebut, Kasi Intel mengatakan bahwa laporan itu sedang kita proses.

” Laporan itu sedang kita proses, kebetulan banyak laporan yang sudah kami terima sehingga membutuhkan waktu untuk memprosesnya,” jelas Kasi Intel, Kajari Gunungsitoli.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Gunungsitoli asal daerah pemilihan Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Alooa atas nama Asogo Zega mengatakan, dia sangat mendukung terkait dengan pembangunan jalan yang berada di daerah pemilihannya itu. Namun, dirinya sangat menyesali Kadis Pekerjaan Umum Kota Gunungsitoli yang terkesan membiarkan rekanan serta lemahnya pengawasan dari Dinas PU Kota Gunungsitoli.

” Terkait pembangunan jalan dari desa Loloana’a/Lolomoyo menuju Hilimbowo Olora itu, pekerjaannya terkesan dikerjakan Asal – asalan oleh rekanan. Dan yang paling kita sesali dalam hal ini adalah kurangnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Gunungsitoli sehingga pekerjaan jalan tersebut merugikan masyarakat,” ungkap Asogo Zega kesal.

Saya selaku anggota DPRD yang bertugas sebagai penyalur aspirasi masyarakat, meminta kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar secepatnya memanggil kontraktornya dan juga memanggil pihak Dinas PU Kota Gunungsitoli.

” Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, agar segera menindaklanjuti masalah ini, dan jangan asal menerima laporan saja, harus ada hasilnya. Karena bila hal ini dibiarkan terus, maka Dinas Pekerjaan Umum Kota Gunungsitoli dan rekanan akan bertindak sewenang-wenangnya dalam melaksanakan pekerjaan serta akan berpeluang besar mereka untuk melakukan praktek korupsi,” terang Asogo Zega mengakhiri. (NZ)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan