Langgar Sistem Merit, KASN Minta Bupati Nisut Tinjau Ulang Pengangkatan Pejabat Administrator

Langgar Sistem Merit, KASN Minta Bupati Nisut Tinjau Ulang Pengangkatan Pejabat Administrator

TOPNUSANTARA.com – Adanya Pelanggaran Sistem Merit terkait mutasi sejumlah ASN di lingkungan Nias Utara (Nisut), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan rekomendasi dengan Nomor B-2141/JP.01/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu SPd.

Adapun tujuan rekomendasi dari KASN ini atas laporan Pengaduan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara Itamaru Lase SH MH kepada KASN Nomor : 01/LP/BBHAR-N.U/III/2022 tanggal 3 Maret 2022 Perihal : Keberatan atas Mutasi PNS dan Pelanggaran Sistem Merit/Manajemen ASN di Kabupaten Nias Utara.

Menindaklanjuti surat pengaduan Ketua BBHAR, Komisi Aparatur Sipil Negara meminta klarifikasi Bupati Nias Utara pada 7 Maret 2022. Atas surat KASN tersebut, maka Bupati Nias Utara menyampaikan jawaban Klarifikasi dengan Nomor : 800/421/BKD/2022 tanggal 21 Maret 2022. Selanjutnya KASN pada tanggal 19 Mei 2022 kembali melakukan Klarifikasi di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Kepala BKD Pemerintah dan Tim serta Pihak Pengadu yang diwakili oleh Sdr Septinus Zebua serta Kuasa Hukum Sdr Itamari Lase SH MH.

Dari hasil klarifikasi tersebut, KASN berpendapat bahwa nama-nama ASN yang dimutasi oleh Bupati Nias Utara selaku PPK telah melanggar ketentuan Pasal 29 Ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

“Untuk itu, KASN memerintahkan/merekomendasikan agar Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan tersebut pada jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya masing-masing,” tulis pihak KASN dalam surat rekomendasi itu.

Adapun Pejabat Administrator yang dilantik Foeraera Zai SPd sebagai Camat Tuhemberua, Rubeno Gea SPd SD sebagai Camat Namehalu Esiwa, Yostinus Hulu SPd sebagai Camat Alasa, Sihasan Hulu SPd SD MM sebagai Camat Tugala Oyo dan Drs Amosi Zendrato sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip.

“Demikian juga hal ini akan menjadi dasar kami dalam penyampaian untuk pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” demikian bunyi surat pihak KASN yang ditembuskan kepada Mendagri, MenpanRB, Kepala BKN, Gubsu, Kepala Kantor Regional IV BKN Medan, dan Ketua BBHA DPC PDIP Kaupaten Nias Utara itu. (Y)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan