TOPNUSANTARA.com – Bertempat di ruang gedung Rupatama Polrestabes Medan, proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Andi Arvino digelar, Rabu (15/6/2022).
Setelah melewati proses panjang, oknum polisi yang terlibat kasus narkoba ini resmi tidak menjadi anggota Polri Unit Provos Polrestabes Medan dan harus menjalani hukuman pidana.
Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP Drs Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi
Kompol Ricardo.
Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap, sekretaris Aiptu M Kembaren, serta pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.
Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan. Pasal yang dilanggar, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam persidangan terungkap bahwa terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp1.200.000.
Adapun narkotika jenis sabu yang diberikan kepada tahanan Wilson untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan denda 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi, prilaku terduga pelanggar dinyatakaan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri Sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT – 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi mengatakan, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.
Ia menyebut, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” kata Kombes Valentino, Rabu (15/6/2022).
Dikatakan Valentino, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.
“Harusnya anggota Polri sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga. Kembali lagi masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi,” tutup mantan Dir Lantas Polda Sumut ini. (red/tim)
No Responses