TOPNUSANTARA.com – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dua lokasi judi yang diduga masih beroperasi, Selasa (14/6/22) dini hari.
Dalam kegiatan yang mengedepankan penegakan hukum itu, petugas berhasil menyita sejumlah mesin judi ketangkasan dan mengamankan sejumlah orang dari dua lokasi yang didatangi.
Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya perjudian di Kota Medan.
“Patroli dimulai pukul 00.00 WIB bergerak dari Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan menuju lokasi,” ujarnya.
Fathir mengatakan, saat melakukan penggerebekan di Jalan Gaharu simpang Jalan Tusam, pihaknya berhasil mengamankan dua unit meja tembak ikan dan lima mesin judi dingdong.
Kemudian, kata Fathir, dari Jalan Blok C No 14 Lingkungan X Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pihaknya mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu mengatakan, empat orang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Mereka adalah B (19) warga Komplek PJKA Blok YZ, HUS (30) warga Jalan Gaharu Blok C Ujung, serta TJ (26) dan LK (36), keduanya warga Jalan Gaharu.
“Hasil penggeledahan barang bukti dan saksi-saksi telah diamankan ke Satreskrim Polrestabes medan untuk diproses lebih lanjut,” bebernya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses