TOPNUSANTARA.com – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dua lokasi judi yang diduga masih beroperasi, Selasa (14/6/22) dini hari.
Dalam kegiatan yang mengedepankan penegakan hukum itu, petugas berhasil menyita sejumlah mesin judi ketangkasan dan mengamankan sejumlah orang dari dua lokasi yang didatangi.
Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya perjudian di Kota Medan.
“Patroli dimulai pukul 00.00 WIB bergerak dari Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan menuju lokasi,” ujarnya.
Fathir mengatakan, saat melakukan penggerebekan di Jalan Gaharu simpang Jalan Tusam, pihaknya berhasil mengamankan dua unit meja tembak ikan dan lima mesin judi dingdong.
Kemudian, kata Fathir, dari Jalan Blok C No 14 Lingkungan X Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pihaknya mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu mengatakan, empat orang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Mereka adalah B (19) warga Komplek PJKA Blok YZ, HUS (30) warga Jalan Gaharu Blok C Ujung, serta TJ (26) dan LK (36), keduanya warga Jalan Gaharu.
“Hasil penggeledahan barang bukti dan saksi-saksi telah diamankan ke Satreskrim Polrestabes medan untuk diproses lebih lanjut,” bebernya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses