TOPNUSANTARA.com – Proyek pengendalian banjir yang akan dilakukan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II salah satunya kawasan Sungai Deli membuat warga resah.
Pasalnya, rencana proyek pengendalian banjir tersebut hanya dilakukan di beberapa kawasan saja, tidak menyeluruh sepanjang Sungai Deli.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengkaji ulang dan mempertimbangkan upaya tersebut.
“Perlu dikaji dan dipertimbangkan lagi, jangan sampai rencana untuk mengatasi banjir dengan program ini tidak juga berdampak. Program tersebut juga perlu anggaran yang cukup besar untuk pembebasan lahannya,” ucap Syaiful, Kamis (9/6/22).
Syaiful menyebut, bila diteruskan, rencana proyek penanganan banjir tersebut nantinya akan banyak menimbulkan persoalan baru.
“Yang perlu diketahui, saat ini warga yang tinggal di bantaran sungai sudah hidup nyaman puluhan tahun, belum lagi banyaknya masjid dan musholla yang ada disana, tentu ini perlu menjadi pertimbangan yang matang,” tegasnya.
Selain itu, kata Syaiful, warga yang sudah bermukin lama di kawasan bantaran sungai Deli juga menilai pihak-pihak yang berwenang terkesan tebang pilih dalam memperlakukan masyarakat yang menghuni kawasan bantaran Sungai Deli.
“Baik Pemko Medan, BWS II Sumut maupun Provinsi, sepertinya tak punya keberanian menindak bangunan mewah di sepanjang bantaran sungai Deli yang keberadaannya melanggar aturan. Warga menuntut perlakuan yang sama. Persoalan ini perlu diperhatikan,” ujarnya.
Dijelaskannya, masyarakat menginginkan kehidupan yang nyaman, namun perlakuan terhadap para penghuni di kawasan Sungai Deli tidak mencerminkan keadilan.
“Pemko Medan dan pihak yang punya kepentingan di Sungai Deli juga harus berlaku adil, gedung-gedung besar yang berada di bantaran sungai harusnya juga ditertibkan,” katanya.
Terkait rencana pihak BWS, pihaknya belum mengetahui secara jelas terkait kajiannya. “Soal rencana BWS Sumut II, kami (DPRD) belum mengetahui sejauh mana kajiannya. Ini sangat penting dalam rangka memastikan setiap kebijakan pembangunan di Medan tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.
Seperti diketahui, melalui suratnya tertanggal 23 Mei 2022, Nomor UM.01.02-Bws.2/455 yang ditandatangani Kepala Balai Wilayah Sungai Sumut II Maman Noprayamin ST MT, BWS II Sumut mengundang warga di kawasan Kecamatan Medan Maimun dalam pertemuan yang bertajuk Konsultasi Masyarakat (PKM) II LARP ESP Belawan-Deli-Percut-Padang pada sub Project Pengendalian Banjir Sungai Deli.
Dalam surat tersebut disampaikan, Pelaksanaan kegiatan penyusunan Land Acquistion and Resettlement Plan (LARP) dilaksanakan dalam memenuhi amanat Peraturan Pemerintah 9PP) Nomor 19.
“Maka kami akan melaksanakan kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) II LARP ESP Belawan-Deli-Percut-Padang Pada Sub Project Pengendalian Banjir Sungai Deli,” bunyi surat tersebut. (r)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses