Kejari Aceh Tamiang Jalin Kerjasama Rehabilitasi Narkoba Dengan RSUD dan Dinsos

Kejari Aceh Tamiang Jalin Kerjasama Rehabilitasi Narkoba Dengan RSUD dan Dinsos

TOPNUSANTARA.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan penandatanganan kejasama program pembentukan Balai Rehabilitasi Narkoba bersama RSUD Aceh Tamiang dan Dinas Sosial (Dinsos), Rabu (8/6/2022) siang.

Dalam penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Aula Kejari Aceh Tamiang ini, nantinya RSUD Aceh Tamiang akan melakukan Rehabilitasi Narkoba terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang mendapat Restoratif Narkotika.

Saat ini, Kejari Aceh Tamiang telah menetapkan Gedung Pinere yang berada di RSUD Aceh Tamiang sebagai instalasi Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika Kejaksaan Negri Aceh Tamiang yang didasarkan pada surat perjanjian kerjasama Nomor : B-1317/L.1.15/Es.1/06/2022 dan Nomor : 42/PKS/RSUD/2022 serta Nomor : 462/1394/2022.

“Hari ini kita melakukan penandatanganan kerjasama bersama RSUD Aceh Tamiang dan Dinas Sosial dalam pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika bagi terdakwa Kasus Narkotika yang mendapat Restoratif Narkotika,” jelas Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto SH.

Dikatakannya, pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika merupakan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, yang mengamanatkan seluruh Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesi di daerah.

“Syarat mutlak agar bisa mendapatkan Restoratif Narkoba yakni terdakwa penyalagunaan narkotika yang baru pertama kali terjerat kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti tidak lebih dari 1 gram,” urainya.

Dalam Penandatanganan Kerjasama ini, turut dihadiri Direktur RSUD Aceh Tamiang dr Andika Putra, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang Zulfikar, Kasi Intelejen Kejari Aceh Tamiang Rajes Kana, Kasi Pidana Umum Mariono, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Andi Julanda. (Alfi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan