TOPNUSANTARA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat cargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan 4 tersangka.
Kepala BNNP Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. “Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan. “Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah di cek sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor,” sebutnya.
Ia menerangkan, bahwa paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten. “Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, sambung dia, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.
“Pengirim yang sama dan telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” katanya.
Lanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut.
“Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” ungkap Toga.
Setelah diintrogasi, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu.
“Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai,” ungkapnya.
Selanjutnya tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. “Setelah ditangkap, mereka mengaku disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. “Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya,” terangnya.
Selain itu, tambah Toga, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi tersebut.
“Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses