TOPNUSANTARA.com – Terkait dilaporkannya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut mengenai adanya penyelahgunaan wewenang menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap yang bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO) beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua PSSI tersebut memberikan tanggapan atas dilaporkan dirinya ke Polda Sumut. Edy menilai pihak yang melaporkan dirinya tersebut, harus banyak belajar melihat tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.
“Oo, yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak yang mem Plt kan dan siapa yang harus di Plt kan,” sebut Gubernur Edy, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/7/2022).
Edy menjelaskan pengangkatan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.
“Ada aturan main semuanya, ini kelola pemerintahan. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu sudah ada diatur dalam undang-undang,” tutur Edy.
Mantan Pangkostrad itu, tidak mau mengambil pusing terkait dirinya dituding oleh pihak TSO melakukan pemufakatan jahat terhadap pengangkatan Plt Bupati Palas tersebut.
“Pendapat saya orang mengomong jahat, berarti orang itu yang jahat,” tegas Edy.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan penyelahgunaan wewenang melakukan menonaktifkan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan bahwa orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut itu, dilaporkan ke Mako Polda Sumut, Sabtu 4 Juni 2022.
“Iya benar, (Hari Sabtu kemarin), sudah diterima,” kata Hadi kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Laporan tersebut, disampaikan oleh pelapor Donna Siregar keponakan dari Ali Sutan Harahap. Selain Edy Rahmayadi, Arpan Nasution juga turut dilaporkan ke Polda Sumut.
Hadi mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan diteliti terlebih dahulu penyidik kepolisian di Polda Sumut. “Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik,” tutur Hadi. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses