TOPNUSANTARA.com – Polsek Medan Area menangkap pencuri meteran air yang beraksi di salah satu rumah di Jalan Bromo Gang Sepakat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (29/5/22).
Tersangka adalah RHSL (25) warga Jalan Menteng VII Gang Nelayan. Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti satu buah meteran air PDAM Tirtanadi No 379594.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat itu pelapor (Teguh) ditelepon tetangganya Fadli yang menyebut jika meteran air di rumahnya hilang.
“Mendapat informasi itu, pelapor kemudian mengecek dan melihat meteran air di rumahnya sudah tidak ada,” ujarnya, Jumat (3/6/22).
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas yang mendapat laporan kemudian berhasil menangkap pelaku dari kediamannya.
“Pelaku mengaku mencuri meteran air milik korban dengan cara masuk ke dalam halaman rumah saat pagar tergembok,” katanya.
Selanjutnya pelaku berhasil menarik paksa meteran air dengan kedua tangan, hingga patah. Pelaku kemudian membawa meteran air milik korban dan berencana menjualnya.
“Pelaku kita persangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses