TOPNUSANTARA.com – Guna menjamin keselamatan para pengendara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama BNN Provinsi Sumut kembali menggelar tes urine terhadap supir angkot, Kamis (2/6/22).
Dalam kegiatan tersebut, 1 orang supir angkutan umum (angkot) 64 KPUM berinisial EE terjaring razia petugas lantaran urinenya terbukti mengandung narkoba jenis methampetamine.
Kadishub Medan Iswar Lubis SSiT MT mengatakan, pihaknya bersama BNN akan menggelar tes urine terhadap supir angkot di Kota Medan selama 14 hari ke depan.
“Dalam kegiatan tersebut kita membagi menjadi 4 tim, dimana 1 tim khusus bersama BNN di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota. Sementara tim lainnya kita plot di Jalan Yos Sudarso, Jalan MT Haryono,” ucap Iswar.
Selain tes urine, kata Iswar, pihaknya juga melakukan pemeriksaan administrasi (STNK dan SIM) dan teknis (kelayakan jalan dan ijin trayek bagi angkot) terhadap segala kendaraan yang melintas.
“Untuk administrasi dan teknis kita bersama TNI-Polri. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk jaminan keselamatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Jadi meski persyaratan lengkap, supir tetap akan kita lakukan tes urine,” jelasnya.
Dijelaskannya, 4 tim yang sudah di plot juga akan bergerak mobile sejak pagi hingga sore hari.
“Untuk itu kita imbau para kendaraan umum agar melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung program ini. Ini murni untuk keselamatan,” tutupnya.
Sementara Kasi Muda Transportasi S Simanjuntak mengaku, bahwa hari ini pihaknya memberikan sanksi tilang terhadap 5 kendaraan umum di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota.
“Tes urine kita lakukan terhadap 17 orang dan hanya 1 orang yang terbukti positif. Nantinya sopir tersebut kita serahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi,” ucapnya. (r)
No Responses