TOPNUSANTARA.com – Belum lagi melunaskan hutangnya di tahun 2020, kini Pemkab Gayo Lues justru berhutang kembali sebesar 17 M. Buruknya pengelolaan keuangan Pemkab Gayo Lues tersebut pun mendapat perhatian dari beberapa pihak. Salah satunya dari praktisi hukum M Purba SH.
Purba menyebut, kondisi tersebut menunjukkan bobroknya tata kelola keuangan yang dilakukan Pemkab Gayo Lues. Hal lain juga terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2021 yang mengatakan penyusunan Anggaran Defisit pada perubahan APBD Gayo Lues.
“Pemkab Gayo Lues mengurangi anggaran belanja pegawai untuk dapat merealisasikan belanja yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat. Kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak dapat membiayai seluruh kegiatan belanja yang telah terlaksana yang berdampak pada bertambahnya utang atas kegiatan sebesar Rp 17 .149.439.655,90,” ucapnya, Senin (30/5/2022).
Selain itu, kata Purba, masih banyaknya temuan terkait kelebihan bayar dan kekurangan volume terhadap beberapa kegiatan, seperti kelebihan bayar tunjangan gaji dll.
“Saya minta dengan tegas, agar Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperbaiki dan meningkatkan fungsi pengawasan di Inspektorat. Keuangan daerah harus dikelola dan diperuntukkan dengan baik,” pesannya.
Purba juga meminta kepada Anggota DPRK Kabupaten Gayo Lues untuk menjalankan fungsinya sebagai Penganggaran, Pengawasan dan Legislasi. Buruknya pengelolaan keuangan Pemkab Gayo Lues juga tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dewan.
“Sampai saat ini intensif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 5,2 M belum terbayarkan. Saya melihat ada kelemahan fungsi di anggota dewan. Mulai dari penganggaran hingga memparipurnakan paket yang telah disahkan,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Purba, DPRK Aceh benar-benar menjalankan tiga fungsinya dengan benar sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pembangunan di daerah yang dilaksanakan eksekutif, agar tercipta pemerintahan good goverment dan good governance.
“Menciptakan pemerintahan yang bersih (clean goverment) harus dimulai dari pemimpin yang bijak dan pengawasan (DPRK) yang benar-benar berjalan sesuai tupoksinya. Itu yang kita minta,” pungkasnya. (Pur)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses