Delitua, LS – Andi Artono Sembiring (37) yang sedang menunggu pembeli ganja barang haram miliknya. Namun sayang, keburu ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pamah Gang. Amri No. 52, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Senin (07/03/2016) lalu.
Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim, Iptu Jonathan SH mengatakan, tersangka Andi merupakan salah satu target operasi (TO) Polsek Delitua.
” Karena tersangka ini telah lama kita intai, dan dia merupakan TO Polsek Delitua,” jelas Jonathan, Jumat (11/03/2016).
Jonathan mengatakan, tersangka Andi berhasil kita tangkap setelah kita ketahui keberadaannya didalam rumah sedang menjual ganja.
” Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan 1/4 kilo gram daun ganja kering dan 50 keteng daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran ukuran kecil,” ujar Jonathan.
Sedangkan tersangka Andi saat diwawancarai menjelaskan, ia kembali menggeluti bisnis haram itu sebagai pengedar ganja sejak keluar dari tahanan 3 bulan lalu, dengan kasus yang sama juga.
” Kalau barang haram itu, saya peroleh dari seseorang yang tinggal di kawasan Marindal, Kecamatan Patumbak. Lalu aku pecah menjadi beberapa keteng dengan harga Rp.10 ribu perketeng. Dan setiap laku barang haram yang aku pasarkan itu, aku mendapat keuntungan Rp.4 ribu rupiah,” ucapnya mengakhiri. (David)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses