Delitua, LS – Andi Artono Sembiring (37) yang sedang menunggu pembeli ganja barang haram miliknya. Namun sayang, keburu ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pamah Gang. Amri No. 52, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Senin (07/03/2016) lalu.
Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim, Iptu Jonathan SH mengatakan, tersangka Andi merupakan salah satu target operasi (TO) Polsek Delitua.
” Karena tersangka ini telah lama kita intai, dan dia merupakan TO Polsek Delitua,” jelas Jonathan, Jumat (11/03/2016).
Jonathan mengatakan, tersangka Andi berhasil kita tangkap setelah kita ketahui keberadaannya didalam rumah sedang menjual ganja.
” Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan 1/4 kilo gram daun ganja kering dan 50 keteng daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran ukuran kecil,” ujar Jonathan.
Sedangkan tersangka Andi saat diwawancarai menjelaskan, ia kembali menggeluti bisnis haram itu sebagai pengedar ganja sejak keluar dari tahanan 3 bulan lalu, dengan kasus yang sama juga.
” Kalau barang haram itu, saya peroleh dari seseorang yang tinggal di kawasan Marindal, Kecamatan Patumbak. Lalu aku pecah menjadi beberapa keteng dengan harga Rp.10 ribu perketeng. Dan setiap laku barang haram yang aku pasarkan itu, aku mendapat keuntungan Rp.4 ribu rupiah,” ucapnya mengakhiri. (David)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses