Langgar Penerapan PPKM, Praktisi Hukum Minta Polisi Tindak Tempat Hiburan Malam Heaven7

Langgar Penerapan PPKM, Praktisi Hukum Minta Polisi Tindak Tempat Hiburan Malam Heaven7

TOPNUSANTARA.com – Meski Wali Kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran peraturan PPKM Level II terkait jam operasional lokasi hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB, nyatanya masih ada saja lokasi hiburan malam yang nekat melanggar.

Meski begitu, belum ada tindakan tegas dari Pemko Medan maupun pihak kepolisian terhadap beberapa lokasi hiburan malam tersebut.

Adapun tempat hiburan malam yang nekat beroperasi hingga pagi hari saat ini di Kota Medan yakni, Heaven7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis No. 50 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru dan juga beberapa tempat hiburan malam lainnya.

Selain itu, diduga bahwa di lokasi tempat hiburan malam tersebut marak peredaran narkoba dan juga minuman keras.

Bukan hanya itu, disebut-sebut bahwa pengelola tempat hiburan malam itu kebal hukum sehingga surat edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang peraturan PPKM Level II terkait jam operasional lokasi hiburan malam tak dihiraukannya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah SAg SH menilai bahwa hal ini kontradiksi. Di mana pemerintah tetap ingin menarik pajak, sehingga pelaku usaha berpikir pragmatis.

“Saya menilai sisi itu yang menjadi alasan kuat para pengusaha untuk tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut,” ujarnya, Rabu (18/5/22).

Ke depannya, kata Irwansyah, permasalahan lokasi hiburan malam yang melanggar jam operasional ini akan menjadi pembahasan di Komisi III DPRD Medan.

“Intinya kami sebagai lembaga Lesgislatif bersama Pemerintah Kota Medan akan terus melakukan pengawasan. Kalau nanti ditemukan diskotik atau tempat hiburan malam lainnya yang membandel, harus ditindak. Selagi dia masih mau menjalankan usahanya, harus mematuhi peraturan yang ada,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Irwansyah juga menilai pengawasan yang dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) sangat lemah. Sehingga beberapa tempat hiburan malam bisa bebas beroperasi sampai pagi hari dan luput dari penindakan.

“Sudah jadi rahasia umum pengawasan itu lemah. Alasannya nanti tidak ada anggaran. Kita juga sudah rapat dengan OPD terkait, namun hanya berjalan sesuai statistik yang kita minta saja. Harusnya kan proaktif,” katanya.

Lanjutnya, bahwa dirinya juga mendukung para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, hanya saja harus tetap mematuhi peraturan yang ada.

“Kita bersama pemerintah juga tengah berusaha membangkitkan kembali ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kita tidak melarang mereka beraktivitas, kita ngerti mereka juga butuh makan,” ungkapnya.

Masih Irwansyah, dirinya pun meminta Bobby Nasution untuk mengawasi langsung OPD yang bekerja tidak efektif.

“Banyak aduan dari masyarakat tentang masalah ini. Untuk itu, Dispar harus bisa mengikuti gerak cepat (gercep) Pak Wali Kota Medan dengan meningkatkan fungsi pengawasannya. Bila ada pelanggaran, rekomendasikan ke OPD terkait untuk ditindak. Kalau perlu ijinnya ditinjau kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Maripatua Purba SH selaku Praktisi Hukum ikut menyoroti tempat hiburan malam Heaven7 tersebut yang beroperasi hingga pagi hari. “Kan saat ini Kota Medan masih status peraturan PPKM level ll terkait jam operasional tempat hiburan malam. Namun apabila ada tempat hiburan malam juga yang masih bandel dan buka sampai pagi hari, itu seharusnya Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pariwisata secepatnya bertindak dan kalau bisa menutup lokalisasi hiburan malam tersebut,” kata Purba.

Terkait dugaan bahwa di lokasi tempat hiburan malam itu marak peredaran narkoba dan juga minuman keras, itu seharusnya Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru secepatnya mengambil tindakan dan melakukan razia di lokasi hiburan malam itu.

“Kita minta Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru untuk secepatnya melakukan razia ditempat hiburan malam itu. Untuk memastikan bahwa di lokasi hiburan malam tersebut marak peredaran narkoba, test urine semua pengunjungnya,” tegas Purba.

Ia juga meminta Pemko Medan agar jangan ada anak tiri dan anak kandung dalam pengoperasian tempat hiburan malam di Kota Medan saat ini

“Artinya begini, tempat hiburan malam A, B dan C buka sampai pagi hari sesuka-suka hatinya, sementara diskostik lainnya tidak diperbolehkan untuk beroperasi sampai pagi hari oleh Pemko Medan. Harusnya hal ini tidak boleh terjadi,” sebut pria berdarah Batak ini.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi terkait dugaan marak peredaran narkoba dan minuman keras ditempat hiburan malam Heaven7 tersebut, ia memilih diam dan tidak memberikan tanggapan. (red/z/r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan