TOPNUSANTARA.com – Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 18 Kg milik sindikat jaringan Aceh-Jakarta, Jumat (13/5/22). Dalam pengungkapan sebelumnya, ada 2 orang sebagai pemasok sabu diamankan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari loket bus Medan Jaya Jalan SM Raja, Kamis (14/4/22) lalu.
“Kemudian 11 hari berselang atau 25 April 2022 kita melakukan pengungkapan di Jalan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal,” ungkapnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut adalah milik pelaku berinsial DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan WI (46) warga Aceh Timur.
“Total seluruh barang bukti yang diamankan 18,1 Kg sabu, uang tunai senilai Rp 11 juta, 1 unit ponsel dan dua tas ransel,” terangnya.
Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui barang haram itu adalah milik mereka. Kini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk proses selanjutnya.
Valentino menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Medan. Oleh karena itu, dia dan jajaran tidak segan menindak dengan keras kepada para gembong narkoba.
“Saya harapkan Kota Medan aman dari pengaruh narkoba,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengapresiasi pengungkapan itu dan meminta Kota Medan harus aman dari peredaran gelap narkoba.
“Kita akan memberikan edukasi kepada generasi bangsa untuk menjauhi narkoba. Diharapakan kepada pihak kepolisian terus menggempur habis peredaran gelap narkoba di Kota Medan,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses