Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapid

Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapid

TOPNUSANTARA.com – Polrestabes Medan dipraperadilankan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan karena menetapkan seorang warga bernama Antony jadi tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP oleh penyidik.

Antony melalui kuasa hukumnya dari Kantor Irwansyah dan Partner, Irwansyah Putra Nasution, SH, DR Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis, SH mendaftarkan Praperadilan dan menjalani sidang ke dua, Kamis (12/5/2022). Prapid itu bernomor 13/Pid.Pra/2022/PN.Mdn.

Irwansyah Putra Nasution SH mengatakan bahwa langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku. Dimana menurut kliennya (Antony), bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara.

“Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP,” kata Irwansyah, Jumat (13/5/2022).

Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.

Dimana penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.

Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony. “Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja,” ucapnya.

Menurut Irwansyah yang biasa disapa Ibey ini, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony. “Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran,” akunya.

Lanjutnya, salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi. “Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka,” heran Irwansyah.

Melalui kuasa hukum, pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.

Untuk itu, ia berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada kliennya Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan. “Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana,” ucapnya.

Dia menambahkan, kasus ini bermula saat kliennya Antony bersama Jimmy kerja sama mengelola tempat hiburan malam. Kemudian Antony membeli gedung untuk dijadikan tempat hiburan malam. Pembelian gedung itu dengan cara dilesingkan ke bank dan atas nama kliennya.

Namun berjalannya waktu, Antony tidak sanggup membayar cicilan ke bank. Sehingga ia menjual gedung itu lagi kepada pihak ketiga. Namun, tiba-tiba ia dilaporkan Jimmy ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/593/III/2021/SPKT Polrestabes Medan. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan