Propam Polda Sumut Periksa 2 Penyidik Polresta Deliserdang

Propam Polda Sumut Periksa 2 Penyidik Polresta Deliserdang

TOPNUSANTARA.com – Dinilai lalai sehingga tewasnya tersangka kasus dugaan cabul anak dibawah umur, dua penyidik Satreskirm Polresta Deliserdang diperiksa Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya bakal ditindak tegas apabila terbukti lalai hingga tersangka tewas gantung diri di ruang penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang.

“Jadi terkait dengan peristiwa atau kejadian kemarin Propam Polda Sumatera Utara itu sudah memeriksa 2 personel kita. Tentu apabila ditemukan ada kelalaian dari petugas ini atau anggota kita kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran atau pelalaian tersebut,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Hadi mengatakan, terduga tersangka MR (19) merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia ditemukan tewas gantung diri menggunakan kabel listrik yang ada di ruangan Kasubnit, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 07:00 WIB.

Sementara itu, keluarga MR (19) bakal melaporkan personel Polresta Deliserdang ke Propam Polda. Mereka menilai ada kejanggalan dalam tewasnya MR.

Diketahui, seorang tersangka kasus pencabulan berinisial MR ditemukan tewas gantung diri di salah satu ruangan Penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang, Rabu (11/5/2022).

MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya. Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas MR sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (10/5/2022) malam.

Lantaran sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan esok hari. MR lalu dititipkan di salah satu ruangan. MR belum ditempatkan di tahanan. Sekira pukul 07.00 WIB, MR ditemukan gantung diri. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan