TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencurian pagar yang selama ini meresahkan warga Perumnas Mandala.
Pelaku adalah Tumpal Dedi Silaen (26) warga Jalan Tangguk Bongkar 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Dia ditangkap petugas tak jauh dari kediamannya, Minggu (24/4/22).
Sejumlah barang bukti berhasil disita diantaranya sepeda motor Zupiter Z tanpa plat serta topi hitam dan sendal hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan dilakukan saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Jalan Tangguk Bongkar 7.
“Dari informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Philip, Senin (25/4/22).
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Pagar rumah korban dia curi bersama beberapa orang temannya. Kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.
“Untuk tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses