TOPNUSANTARA.COM – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir.
Dalam pengungkapan itu, Polres Labuhanbatu mengamankan tiga orang pelaku salah satunya adalah residivis bandar sabu.
Atas pengungkapan tersebut, warga pun memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Informasi yang diperoleh, pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada hari Selasa, 19 April 2022 dan kedua tersangka berinisial RS (24) warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari, Labuhanbatu dan MR (17) warga Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir serta salah satu residivis bandar sabu yang sangat meresahkan, yakni AG alias Kok Meng (56) warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap petugas kepolisian.
“Awalnya Team Unit l yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran sabu di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Mendapat informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan undercover buy di TKP pertama di Warung Pala, Jalan Pendidikan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Dari lokasi ini berhasil mengamankan dua tersangka, RS dan MR dengan barang bukti dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu dari RS. Sedangkan dari MR disita juga barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu,” kata AKP Martualesi.
Dari keterangan RS, lanjut AKP Martulesi, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari MR. Kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui satu bungkus paket plastik klip berukuran sedang diperolehnya dari AM alias Kok Meng.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kok Meng serta mengamankan barang bukti 44 plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 5,97 gram, tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,12 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan dompet warna merah hati.
Pada saat petugas melakukan introgasi kepada tersangka Kok Meng, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, ia mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seseorang berinisial E melalui handphone.
Atas penangkapan jaringan narkoba Negeri Lama tersebut salah seorang warga mengirimkan chat melalui WA kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas penangkapan AM alias Kok Meng yang merupakan bandar sabu meresahkan masyarakat di Jalan Pendididikan Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan juga sebagai residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara narkotika.
“Terhadap kedua tersangka RS dan MR dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi. (red/tim)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses