Mantan Sekretaris Ansor Laporkan Gubsu ke DPRD

Mantan Sekretaris Ansor Laporkan Gubsu ke DPRD

TOPNUSANTARA.com – Seorang tokoh pemuda yang juga mantan Sekretaris PW GP Ansor Sumut, Parulian Siregar MA melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut. Ia menilai Edy Rahmayadi telah melanggar UU dan aturan pemerintah.

“Tadi saya sudah ketemu langsung dengan Ketua DPRD Sumut. Saya melaporkan terkait permohonan pengusulan pemberhentian Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,” sebut Parulian, Selasa (19/4/2022).

Dia menilai, ada beberapa UU yang dilanggar oleh Gubsu Edy Rahmahyadi diantaranya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Deerah yang menegaskan larangan Kepala Deerah dan atau Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat | huruf (c ), Pasal 77 ayat 1.

Kemudian, melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris ataupun Pengurus Organisasi Usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 17 buruf (a). Melanggar mekanisme, prosedur dan tata cara dintara UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan melaksanakan RUPS abal abal yang terkesan tergesa-gesa, hantam kromo, unprosodural, dan tidak dihadarin oleh para pemegang saham, hal itu diduga sengaya dilakukan Edy Rahmayadi untuk melancarkan niatnya menggantikan kepengurusan yang lama tanpa dasar dan alasan yang jelas agar dapat mendudukkan Anfuddin Maulana yang juga menantunya sebaga Dirut PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) sehingga Edy Rahmayadi dapat dengan Ieluasa mengatur dan melanggengkan niatnya untuk melakukan suatu tindakan yang dapat berpotensi merugikan keuangan daerah.

Melanggar Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Deerah, dengan menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT KMI pada tanggal 25 Maret 2022 di Aula T Rizal Nurdin. Kemudian, bahwa secara yuridis formal adakan rangkap jabatan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utan Edy Rahmayadi yang menjadi Gubernur Sumatera Utara sekaligus menjadi pengurus perusahaan tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh Presiden.

Demikian pada dan segi etika tindakan rangkap jabatan tersebut dapat berpotensi kepada kerugian segara, melalu tindakan konspsi, kolusi dan nepotisme yang sangat mudah dilakukan, mengingat dalam tubuh PT KMI saat Edy Rahmayadi telah menunjuk Anfuddin Maulana yang notabenenya adalah menantunya sendiri sebagai Direktur Utama PT KMI.

“Inilah yang perlu dikaji ulang oleh DPRD,” ujar dia.

Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ia akan membawa laporannya ini ke ranah hukum. “Tentu ini dominenya meja hukum, tapi langkah pertama kita lakukan supaya ada bahan elaborasi yang kita foulup,” ucapnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan