TOPNUSANTARA.com – Dua oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) diamankan tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (16/4/22).
Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap penanggung jawab bangunan proyek di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kedua pelaku pemerasan yang ditangkap yakni Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Sergai dan Syeh Abidin Hasibuan (37) warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.
“Tersangka meminta uang pembinaan OKP. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Minggu (17/4/22).
Firdaus mengatakan, awalnya tersangka mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022 lalu.
“Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022 lalu, korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp 5.000.000,” sebutnya.
Ketika itu, lanjut Firdaus, Hasibuan mengatakan kepada korban, akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari OKP lainnya.
Selanjutnya, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp 10.000.000, namun ditolak karena sudah pernah diberi.
Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Walikota Medan supaya ditindak. Korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan nasib yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.
“Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp 4.000.000, kepada kedua tersangka sehingga langsung dilakukan penyergapan.
Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) android dan uang tunai Rp 4.000.000.
Kepada polisi, tersangka Muhammad Tri Mandala Putra alias Putra mengakui telah melakukan pengancaman via pesan WA terhadap korban dan meminta uang senilai Rp 10.000.000.
“Tersangka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp 4.000.000, mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi,” bebernya.
Tersangka Syeh Abidin Hasibuan, juga mengaku melakukan hal serupa.
“Ancamannya akan menghancurkan proyek bangunan yang dikerjakan korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” pungkasnya. (red/tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses