Kajari Medan Eksekusi DPO Terpidana Joko ke Lapas Cipinang

Kajari Medan Eksekusi DPO Terpidana Joko ke Lapas Cipinang

TOPNUSANTARA.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah telah mengutus personel JPU Pidana Umum (Pidum) untuk mengeksekusi terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko (64).

Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan tersebut merupakan hasil tangkapan tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Rabu (13/4/2022) lalu.

“Terpidananya sudah kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Bukan ke Lapas Kelas 1 Medan,” kata Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Pengeksekusian ke Lapas Cipinang oleh JPU Ramboo Loly Sinurat, Kamis (14/4/2022), setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana lewat siaran persnya, merilis diamankannya terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko dari Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat (Jakbar).

Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu terlibat perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Hastina, warga Kota Medan sebesar Rp1 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, Joko Haryono alias Joko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Oleh karena itu terpidana Joko Haryono alias Joko ditetapkan sebagai DPO.

Dalam dakwaan diuraikan, Hastina hendak membeli dua unit mobil merek Toyota Harrier dan Toyota Innova seharga Rp1.050.000.000 melalui Joko Haryono.

Saksi korban kemudian memberikan uang tunai Rp1 miliar dan 1 unit mobil Hyundai miliknya yang pasarannya saat itu seharga Rp50 juta.

Setahu bagaimana pihak Delta Mulia mengantarkan STNK asli mobil yang dibeli Hastina berikut amplop berwarna coklat berisi akad kredit di BII untuk mobil yang dibelinya. Tidak terima dengan perlakuan Joko, saksi korban Hastina pun melaporkan kasus penipuan terhadap dirinya ke kepolisian. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan