Polisi Ringkus Dua Pemadat Sabu

Polisi Ringkus Dua Pemadat Sabu

TOPNUSANTARA.com – Satnarkoba Polres Pematangsiantar menyita 2 gram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil operasi penggerebekan di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Barang bukti 2,00 gram sabu-sabu disita dari dua orang pria yang diamankan dari penggerebekan masing-masing bernama, Alvin Achmad (27) warga Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan Riki Franjaya Siregar (25) warga Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Alvin Achmad serta Riki Franjaya Siregar diamankan pada Rabu (13/4/22) kemarin, atas informasi masyarakat yang dimana keduanya kerap kali melakukan transaksi narkoba di Jalan Melati, Pematangsiantar.

“Atas informasi itu personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Alvin Achmad dan Riki Franjaya Siregar. Dari keduanya disita barang bukti 2,00 gram sabu-sabu,” ujar Rusdi Ahya, Jumat (15/4/22).

Lanjut Rusdi Ahya kembali, saat penggerebekan berlangsung Alvin Achmad dan Riki Franjaya Siregar tak begitu banyak lakukan perlawanan. Bahkan dari hadapan.

Riki Franjaya Siregar personel Satnarkoba menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap Alvin Achmad personel Satnarkoba kembali temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak plastik Happydent.

“Total ada 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diamakan dengan brutto 2,00 gram. Saat Alvin Achmad dan Riki Franjaya Siregar masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya kembali.

Hanya saja, personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar belum berhasil untuk menangkap seseorang berinisial K yang sudah memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Alvin Achmad dan Riki Franjaya Siregar sehingga keduanya melakukan transaksi narkoba di Jalan Melati, Kota Pematangsiantar. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan