Ditahan Poldasu, Terlihat Anak Bupati Langkat Nonaktif Tertunduk Lemas

Ditahan Poldasu, Terlihat Anak Bupati Langkat Nonaktif Tertunduk Lemas

TOPNUSANTARA.com – Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin dan tujuh tersangka lainnya dihadirkan saat Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan tentang penahanan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

Kedelapan tersangka itu dihadirkan dengan memakai baju tahanan milik Polda Sumut. Satu persatu para tersangka diintrogasi oleh Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Kapoldasu menanyakan peran mereka masing-masing terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif tersebut. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Giliran Dewa Perangin-angin yang ditanya Kapolda, Dewa mengaku kalau dirinya anak Bupati Langkat Nonaktif. “Peran mu apa, kamu apanya eks Bupati Langkat,” tanya Kapolda. “Saya anaknya (Bupati Langkat nonaktif,” jawab Dewa.

Kemudian, kedelapan tersanga digiring masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Sumut. Namun, saat ditanya wartawan, Dewa Perangin-angin enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Diketahui, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (7/4/2022) malam.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan rilisnya, Jumat (8/4/2022) menyebutkan, penahanan terhadap delapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi temuan dengan LPSK dan Komnas HAM.

“Terhitung sejak tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” tegas Irjen Pol Panca didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot.

Panca menambahkan, kedelapan tersangka HS, IS, SP TS, RG, JS, DP dan HG, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sumut. “Selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan