TOPNUSANTARA.com – Seorang pria berperawakan bengis berinisial AJS (29) warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pemuda yang tidak memilik pekerjaan tetap tersebut ketahuan hendak melakukan pencurian di sebuah ruko di Jalan Gajahmada Medan, tepat di seberang perkuburan, Rabu (6/4/22) dini hari lalu.
“Jadi saat itu warga menginformasikan ke kita ada pencuri yang sedang beraksi di toko sepeda. Kita langsung cek dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Jumat (8/4/22).
Manik mengatakan, menurut pengakuannya pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Merget Kelurahan Petisah, Tengah Kecamatan Medan Petisah pada 20 Maret 2022.
“Jadi dia mengaku sudah mencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya juga,” katanya.
Dalam aksinya di Jalan Gajahmada, sebut Manik, pelaku awalnya mendapati ruko tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk dan naik ke lantai 3, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam dengan menggunakan kabel dan selang air.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari lembaga permasyarakatan pada tahun 2021,” sebutnya.
Manik menyebutkan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi, 1 jam handphone merk Infinix, 1 sepeda merk PCO, 1 unit bor listrik merk Krisbow, 1 buah Jersey sepeda dan 1 kaos oblong warna hitam.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses