Medan Baru, LS – Pada hari Sabtu, 04 s.d 05 Maret 2016 sekira pukul 22.00 s.d 01.00 wib, Polsek Medan Baru dengan 25 Pers melaksanakan Razia dengan melakukan penyisiran di daerah-daerah yang rawan Peredaran Narkoba, yakni : Kamp. Sejahtera (Eks. Kamp. Kubur) Gg. Sawo dan Gg. Pasir Jl. S. Parman, Kecamatan Medan Petisah.
Setelah melaksanakan APP di Mako Polsek Medan Baru, sekira pukul 22.00 s.d 23.30 wib dengan mengunakan 4 Unit Mobil Ran. Dinas Polsek Medan Baru mendatangi Eks. Kamp. Kubur dan melakukan penyisiran di lorong-lorong yang ada di Eks. Kamp Kubur serta melakukan pemeriksaan / penggeledahan terhadap orang maupun rumah yang di curigai rawan terhadap tempat pengedar narkoba.
” Namun, setelah dilakukan penyisiran terhadap Eks. Kamp. Kubur tidak ditemukan tempat ataupun orang yang diduga melakukan TP Narkoba (NIHIL),” jelas Ronni Bonic, Kapolsek Medan Baru.
Setelah melakukan penyisiran malam dengan Pers Polsek Medan Baru, sekira pukul 00.00 s.d 01.00 wib dilakukan kegiatan Penyisiran di Gg. Sawo dan Gg. Pasir di Jl. S. Parman. Pada saat dilakukan penyisiran di Gg. Pasir Jl. S. Parman terlihat 2 orang yang sedang mengunakan Narkoba. Namun, saat ke 2 pelaku tersebut di kejar oleh Kapolsek dan Pers ke 2 orang itu melarikan diri dengan cara melompat ke “Sungai Babura” dan berenang mengikuti arus sungai tersebut. Kemudian, Pers Polsek Medan Baru melakukan penyisiran sepanjang sungai tersebut, namun tidak berhasil mengamankan ke 2 pelaku.
” Selanjutnya Pers mengecek tempat ke 2 tersangka memakai narkoba itu dan ditemukan barang bukti 1 Paket sabu-sabu senilai Rp 50.000, 1 Pipet, 2 cotton bud yang telah dirangkai menjadi alat penghisap sabu-sabu, dan 1 batang rokok Dji Samsoe kretek,” ucap Bonic mengakhiri. (Red)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses