TOPNUSANTARA.com – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti dua unit mobil yang diduga dipakai untuk mengantar dan menjemput para penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabid Humus Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dua mobil yang disita itu berjenis toyota avanza BK 1626 RE dan toyota hilux BK 8888 XL. “Senin (kemarin), kita melakukan penyitaan dua kendaraan roda empat jenis avanza dan dobel kabin Toyota Hilux,” terang dia, Selasa (29/3/2022).
Ia menjelaskan, untuk mobil avanza dipakai untuk menjemput penghuni kerangkeng Sarianto Ginting yang meninggal dunia. “Sedangkan mobil hilux digunakan untuk menjemput dan mengantar para penghuni kerangkeng dari kerangkeng menuju pabrik kelapa sawit (PKS) untuk dipekerjakan di pabrik tersebut,” terangnya.
Masih dia, mobil avanza itu diserahkan langsung oleh pemilik mobil bernama Sada Kata Surbakti didampingi penasehat hukum para kedelapan tersangka. “Sedangkan mobil dobel kabin terkait surat-surat kepemilikan akan di cek malalui Samsat Dit Lantas Polda Sumut, karena menurut pengacara surat kepemilikan belum ditemukan,” ujarnya.
Saat ini, kedua barang bukti itu diamankan di Mapolda Sumut. “Saat ini sudah di Polda,” terang dia.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (25/3/22).
Namun, kedelapan tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai mereka masih kooperatif. Bisa saja para tersangka kembali diperiksa, jika penyidik membutuhkan keterangan mereka.
“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/22) sore.
Tatan menyebut, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka karena dianggap masih kooperatif. “Alasan yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif,” sebut Tatan.
Adapun tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO berjumlah tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sementara tersangka penampung korban TPPO ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (r)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses