Jual Sabu, Dua Warga Jalan Tanah Jawa Ini Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Dua Warga Jalan Tanah Jawa Ini Ditangkap Polisi

TOPNUSANTARA.com – Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pria yang kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu disalah satu rumah yang terletak di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasar, Kota Pematangsiantar.

Kedua pria yang ditangkap tersebut yakni, Rizky alias Kibek (26) dan Ikbal (26). Kedua pria warga Jalan Tanah Jawah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara tersebut ditangkap lantaran aktivitas keduanya yang menjual narkoba sehingga warga di Jalan Setia Negara resah dan melapor ke pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, sebelum kedua orang pria warga Jalan Tanah Jawa tersebut ditangkap. Personel Satnarkoba lebih dahulu mendapat informasi kalau di Jalan Rimba Raya ada satu rumah sering dijadikan tempat jual beli narkoba.

Petugas pun akhirnya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah itu. Hal hasil, Rizky dan Ikbal diamankan petugas dari ruangan tamu rumah yang dijadikan sebegai lokasi menjual narkoba.

“Kedua (Ikbal dan Rizky) diamankan personel Satnarkoba pada hari, Jumat (25/3/22) pukul 16.00 WIB. Hasil dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu berat brutto 5,18 gram,” ujarnya, Minggu (27/3/22).

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan brutto 5,18 gram tersebut disita petugas dari dalam dompet yang ada pada kantung celana Rizky. Pasca ditemukannya 33 paket narkoti jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram dan diakui oleh Rizky miliknya.

Soal asal usul barang bukti tersebut, Rizky kepada petugas memperolehnya dari seseorang yang dikenalnya berinisial N. Kini pihak kepolisian tengah memburu N yang sudah memberikan narkotika jenis sabu kepada Rizky yang saat ini telah ditahan untuk dilakukan proses hukum. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan