TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus tersangka pencuri jaringan listrik milik PLN di kawasan Perumahan Golden Land Sejohor, Jalan Bunga Rampe Dusun IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (13/3/22).
Tersangka adalah Bantu Sembiring (42) warga Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya, petugas menemukan 1 buah pintu panel trafo, 1 buah tang potong dan 1 potong pipa PVC.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Boy Reinhard Siahaan (35) warga Jalan Pintu Air IV Kecamatan Medan Johor.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan dirinya mengetahui telah terjadi aksi pencurian di lokasi Perumahan Golden Land Sejohor.
“Pelapor mengatakan pelaku lebih dulu mematikan aliran listrik tegangan tinggi dan mencuri sejumlah barang jaringan listrik milik PLN,” ujarnya, Rabu (23/3/22).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan saksi, petugas mengetahui identitas tersangka dan berhasil menangkapnya di kawasan Desa Durin Tonggal.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Pancur Batu untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses