TOPNUSANTARA.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/3/22).
Pria dimaksud adalah RLS alias Riski (22) seorang pengangguran warga Kota Pinang Kampung Banjar, Kabupaten Labusel.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (22/3/2022).
Dikatakan Kasubbag Humas, bahwa penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH beserta Tim Unit I.
“Pelaku nekat menyimpan sabu sebanyak satu kilogram tersebut karena tergiur upah yang akan diberikan oleh Ibu angkat dari pelaku,” kata Kasubbag Humas.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan personel di lapangan bahwa ada seorang pria yang menyimpan satu kilogram sabu.
“Pelaku diamankan di depan rumah ibu angkatnya. Dari keterangannya, tersangka mengaku menyimpan sabu di belakang rumah yang disimpan di semak-semak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Kota Aek Kanopan,” jelasnya.
Lanjutnya, dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan. Namun tidak berhasil.
“Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 1.026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit handphone, baju sweater, dan tas jinjing warna kuning,” ungkapnya.
Masih Kasubbag Humas, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas. (red/tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses