Gegara Kotoran Anjing, Kades dan Sekdes Diduga Aniaya Warga

Gegara Kotoran Anjing, Kades dan Sekdes Diduga Aniaya Warga

TOPNUSANTARA.COM – Hanya gegara kotoran anjing, oknum Kepala Desa dan Sekertaris Desa diduga melakukan penganiayaan terhadap Fonazatulo Halawa (54) alias Ama Nata Halawa warga Desa Hilimbulawa Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, Selasa (11/01/2022).

Tak terima perbuatan para tersangka, korban pun mendatangi Mapolres Nias Selatan untuk membuat laporan pengaduan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Laporan Nomor : STTPL/B/06/I/2022/Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara Tanggal 13/01/2022.

Sesuai STTPL tersebut, korban melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Sinar Ino’o Kecamantan Amandraya Nias Selatan berinisial MH dan oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Hilimbulawa Kecamatan Amandraya Nias Selatan berinisial SH serta FH selaku mantan Lektor.

Menurut pengakuan korban di Teluk Dalam, Minggu (13/3-2022) menyebutkan, penganiayaan itu terjadi berawal, Selasa (11/01/2022) sekira pukul 06.30 WIB. Di mana korban membersihkan kotoran Anjing milik SH Sekdes Hilimbulawa yang merupakan tetangga korban.

“Pagi itu saya membersihkan kotoran anjing milik SH yang mengotori teras rumah ku dengan cara menyemprotkan air dan kotoran Anjing itu jatuh ke tanah disamping rumah saya yang kebetulan berdampingan dengan rumah Sekdes berinial SH. Sekira pukul 07.30 WIB, saya didatangi SH sambil marah-marah,” kata korban.

Selanjutnya, SH bertanya kepada korban, kenapa anda mengotori halaman rumah saya dengan kotoran anjing. Kemudian, korban menjelaskan bahwa kotoran Anjing tersebut berada diteras rumahnya dan membersihkan dengan menyemprot air dan jatuh ke tanah.

Tak terima dengan penjelasan korban, SH melontarkan kata-kata kotor dengan memaki korban hingga pertengkaran keduanya terjadi.

Selanjutnya, SH menelpon abangnya MH yang merupakan oknum Kades Sinar Ino’o Kecamatan Amandraya, setelah MH tiba dilokasi langsung masuk ke rumah korban dan secara bersama-sama dengan SH dan FH melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tersebut telah dikirimkan kepada saya pada tanggal 13 Januari 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Bapak AKP Freddy Siagian, SH,” jelas korban.

Ditempat terpisah, anak korban, Natalius Halawa meminta kepada pihak penegak hukum agar kasus penganiayaan terhadap orang tuanya ditindak lanjuti guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

“Saya mengharapkan kepada pihak Polres Nias Selatan agar kasus ini diproses dan ketiga pelakunya segera ditangkap,” harap Natalius. (BUDI)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan