Jakarta, Liputan Sumut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat DPRD Sumut tersangka kasus penerimaan suap, setelah melakukan pemeriksaan selama 8 jam lebih, Selasa (10/11/2015)
Keempat orang tersangka yang ditahan KPK adalah, Ketua DPRD 2014 – 2019 Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut tahun 2009 -2014 Saleh Bangun, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009 – 2014 Chaidir Ritonga, dan anggota DPRD Sumut 2009 -2014 Sigit Pramono Asri.
Saat Keempat keluar dari gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK.
Ajib Shah di tahan ke Rutan Salemba, Saleh Bangun di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit sendiri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK memang sengaja memisahkan penahanan para penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho itu. pemisahan penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Plt Kabiro Humas KPK
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses