Taruli Zega Akui Temuan BPK RI Tahun 2010 Masih Belum Dikembalikan Ke Kas Daerah

Taruli Zega Akui Temuan BPK RI Tahun 2010 Masih Belum Dikembalikan Ke Kas Daerah

Nias Utara, LS – Mantan Kadis Pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan Kabupaten Nias Utara, Drs. Taruli Zega membenarkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas sisa UYHD pada tahun 2010 yang lalu sebesar Rp.288.564.500,_  ” benar belum dikembalikan di kas daerah karna akibat kelalaian bendahara pengeluaran atas nama Lului Ziliwu,” ucapnya.

Namun katanya, SPJ nya ada. Jadi, saat itu belum di sempurnakan oleh bendahara sehingga pihak BPK RI tidak meyakini SPJ tersebut.

” Sehingga pihak BPK RI meminta untuk di refisi kembali, namun tidak di gubris serius oleh bendahara, dan akhirnya BPK RI merekomondasikan melalui Inspektoran Kabupaten Nias Utara agar uang tersebut di kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Nias Utara,” jelas Taruli saat dikonfirmasiliputansumut.com melalui handphone selularnya.

Taruli zega mengatakan, hasil temuan BPK RI itu adalah termasuk Sppd dan honor ppl. Tetapi dia tidak mengerti kenapa spj itu tidak di yakini oleh BPK RI.

Disinggung liputansumut.com, ini sudah lima tahun belum ada pertanggung jawabannya? Taruli Zega menjawab karna banyak kesibukan.

” Karena banyak kesibukan,” ucapnya mengelak.

Di tempat terpisah, Kepala Inspetorat Kabupaten Nias Utara, Tolanaso Gea S.Pd mengatakan bagi sejumlah SKPD yang belum mengembalikan uang sisa UYHD pada Tahun 2010 yang lalu tersebut, tidak ada istilah tawar menawar.

” Karena hasil tindak lanjut terakhir di BPK RI perwakilan sumatera utara. uang daerah yang masih di kuasai oleh bendahara agar di pulangkan ke Kas Daerah, terkait sudah ada laporan pengaduan oleh salah satu LSM di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli itu sah-sah saja biarlah mereka mempertanggungjawabkannya didepan hukum,” ujar Tolanaso Gea sambil menebar senyuman kepada kru media ini.

Tak hanya sampai disitu, salah seorang Pegawai Negeri yang bertugas di Dinas Pertania Kabupaten Nias Utara yang tidak mau di tulis namanya kru media ini mengatakan bagaimana ada SPJ, sementara uangnya entah kemana dipergunakan.

” Karena saya saat itu bekerja di Dinas Pertanian peternakan dan kelautan bang. Jadi, semuanya kegiatan Kepala Dinas itu saya tau,” sebutnya.

Bayangkan saja katanya, Pak Nazara saat itu tidak mau jadi PPTK. Namun, Pak Kadis tetap memaksakannya, dan akhirnya Beginilah akibatnya berurusan di penegak hukum.

” Saya yakin, kalau SPJ itu ada, tak bisa di yakinkan,” ujarnya.

Menyekapi hal tersebut, Ketua DPP LSM TIPIKOR Kabupaten Nias Utara, Agus Hulu menegaskan, agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jangan ada pilih buluh dan jangan main api dalam masalah ini.

” Karena ini sudah jelas pidananya dan ada unsur kesengajaan mempergunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri,” tegasnya mengakhiri. (YH)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan