TOPNUSANTARA.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan staf di Pemkab Langkat terkait kasus dugaan suap menimpa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Senin, (7/3/2022) tim melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi terkait dengan dugaan pengaturan pemenang tender pada kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Salah seorang di antaranya adalah Sujarno selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan keenam saksi dilaksanakan di ruang pemeriksaan Sat Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
Kelima saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan yakni Deni Turio selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Agung Supriadi (Pejabat Pengadaan Dinas PUPR, Suhadi (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan / Kabag ULP Setda Kabuoaten Langkat), Yoki Eka Prianto (mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ Setda Kabupaten Langkat.
“Serta Wahyu Budiman selaku Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat,” pungkas Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Kamis siang (20/1/2022) baru 6 orang resmi ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka korupsi berbau suap di lingkungan Pemkab Langkat.
Di antaranya, oknum Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa (Kades) Balai Kasih (juga abangnya bupati-red) dan 4 kontraktor. Yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Penetapan para tersangka pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 20.30 WIB lalu. Tim penindakan KPK pun menyita Rp786 juta sebagai barang bukti (BB). (r)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses