Minta Dua Rekannya Dibebaskan, Warga Desa Amplas Geruduk Polrestabes Medan

Minta Dua Rekannya Dibebaskan, Warga Desa Amplas Geruduk Polrestabes Medan

TOPNUSANTARA.com – Ratusan warga dari Dusun Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Sabtu (5/3/22).

Aksi yang dikomandoi Berliana (26) itu meminta kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan segera membebaskan dua warga mereka yang ditahan oleh pihak Kepolisian.

“Dua warga yang ditahan merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Julianus Dahora dan kawan-kawan. Bahkan dua warga yang ditahan itu tidak ada surat penangkapannya saat diamankan,” ujarnya.

Berliana menjelaskan, permasalahan itu berawal saat cekcok antara pelaku dan kedua korban terjadi di Dusun Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (21/2/22) silam.

Kedua korban masing-masing Josua Simamora dan Dani Limbong mengalami luka-luka. Namun, korban dan pelaku sama-sama membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan dan Mapolrestabes Medan.

Berliana menyebutkan, laporan Josua dan Dani di Polsek Percut Sei Tuan diduga jalan di tempat. Sedangkan laporan Julianus cepat diproses oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kedua korban (Josua dan Dani) yang ditetapkan sebagai tersangka itu langsung diboyong oleh petugas dan telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan,” katanya.

Dalam aksinya, massa meminta pimpinan Polrestabes Medan melepaskan kedua warga dari Desa Wulan Suari tersebut. Mereka meminta Polrestabes Medan untuk objektif melihat duduk permasalahan kasus tersebut.

“Permasalahan itu bukan mengenai perang suku. Hanya ada miss komunikasi sesama warga Wulan Suari. Mudah-mudahan kehadiran kami membawa kebaikan untuk semuanya (Josua dan Dani) bisa dibebaskan,” tegasnya.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, berdasarkan fakta kedua warga yang ditahan itu adalah sebagai tersangka bukan sebagai korban.

“Keduanya sebagai pelaku penganiayaan dan pengerusakan barang dengan bukti – bukti yang ada. Keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Firdaus. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan