TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Binjai Utara menangkap seorang wanita berinisial AFN alias D (42). Warga Jalan Medan-Binjai KM 17 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur itu ditangkap, setelah aksinya mencuri 14 pot tanaman bunga hias terekam kamera CCTV.
Selain AFN, petugas juga menangkap penadahnya yang juga merupakan wanita berinisial M warga Jalan Suka Bumi Dusun IX, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, saat itu AFN mencuri 14 pot tanaman bunga hias jenis Agronema dari pekarangan rumah Anita (47) di Jalan AR Hakim Lingkungan III, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (22/2/22) lalu.
“Atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta kemudian membuat laporan ke Polsek Binjai Utara keesok harinya,” ujar Junaidi, Kamis (3/3/22).
Junaidi melanjutkan, atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memintai keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV, petugas mendapati identitas dan keberadaan pelaku.
“Pelaku AFN berhasil diamankan petugas di Jalan Soekarno Hatta, persis di samping Cafe Loting Kecamatan Binjai Timur, Selasa (1/3/22),” sebutnya.
Dari hasil keterangan AFN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah berinisial M di kediamannya, beserta empat pot bunga jenis Agronema.
Usai diamankan, keduanya kemudian diboyong ke Polsek Binjai Utara untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku AFN dipersangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara M dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses