TOPNUSANTARA.com – Sidang perdana perkara korupsi pembukaan lahan oleh 3 mantan pejabat PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp109,2 miliar akan mulai digelar Kamis (10/3/2022) pekan depan di Pengadilan Tipikor Medan.
Hasil penelusuran riwayat perkara PN Medan, angka kerugian keuangan negara tersebut merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. Siapa gerangan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya?
Humas PN Medan Immanuel Tarigan menjawab wartawan Kamis (3/3/2022) mengaku pimpinan telah menunjuk formasi majelis hakim perkara ini.
Immanuel mengatakan, hakim Sulhanudin telah ditunjuk sebagai hakim ketua. “Beliau nantinya didampingi hakim anggota masing-masing pak As’ad Rahim Lubis dan pak Husni Tamrin,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah melimpahkan berkas perkara korupsi ketiga calon terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 23 Februari 2022 lalu.
Ketiga calon terdakwa dari perusahaan perkebunan kebanggan Pemprov Sumut tersebut yakni Heriati Chaidir (62) selaku Direktur periode 2007 hingga 2010.
Darwin Sembiring (Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010) dan M Syafi’i Hasibuan (Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013).
Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612.
Ketiganya disebut-sebut nekat menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
Lahan ini kemudian telah disita berdasarkan perintah pengadilan. Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi.
Demikian juga pembukaan lahan baru di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
Lahan tersebut belakangan diketahui merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses