
TOPNUSANTARA.COM – Walaupun posisi Kota Medan saat ini masih berstatus level 3 karena tingginya penyebaran covid 19 varian omicron, namun bagi para pengelola judi berkedok ketangkasan tembak ikan, jackpot dan slot di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumut tidak menghiraukan hal itu. Terbukti, hingga detik ini bisnis haram itu semakin berkembang di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Seperti diketahui saat ini lokasi judi tembak ikan yang berada di Jalan Veteran Pasar 7 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan. Kedua unit ruko tersebut disulap menjadi markas perjudian tembak ikan, jackpot dan slot.
Bahkan, lokalisasi judi yang sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan itu, tidak pernah digerebek Polsek Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan. Ada apa?
Selain itu, dikabarkan bahwa pengelola judi yang meresahkan masyarakat itu kebal hukum dan tidak pernah gentar dengan Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut. Terbukti, hingga kini usaha ilegalnya itu berjalan dengan mulus tanpa ada gangguan.
Yang lebih parahnya lagi, surat edaran (SE) Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pemko Medan tidak dihiraukan oleh sang pengelola judi tersebut.
Informasi yang diperoleh, pengelola judi yang meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari dan ratusan juta perbulan itu, menyediakan puluhan mesin judi tembak ikan, jackot dan slot di lokasi.
“Lokasi judi tembak ikan itu sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan pak, namun tidak pernah digerebek Polsek Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan dan seakan akan ada pembiaran judi tersebut,” ucap beberapa warga disekitar lokasi yang nggan mau menyebut namanya satu persatu saat berbincang bincang kepada awak media, Jumat (25/02/2022).
Menurut mereka, sangat menyedihkan kalau pihak kepolisian tidak mengetahui aksi pelanggaran hukum di wilayahnya. “Buat apa ada Bhabinkamtibmas dari Polsek yang ditugaskan disini kalau juga tidak mengetahui bahwa lokasi perjudian marak di wilayahnya,” kesal warga.
Oleh karena itu, lanjut warga, mereka meminta Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera menutup lokasi judi tersebut dan menangkap pengelolanya.
“Kami meminta aparat kepolisian agar secepatnya penutup lokasi judi itu dan menangkap pengelolanya. Karena kami tidak mau dikotori kampung kami usaha haram itu, dan kami juga tidak mau terpengaruh keluarga kami dengan keberadaan judi itu,” kata mereka.
Selain itu, tambah mereka, harusnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut malu atas ketidak mampunya mereka memberantas berbagai aktivitas perjudian saat ini di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. (zega/bersambung)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses