TOPNUSANTARA.com – Crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz tidak menghadiri panggilan Polda Sumatera Utara terkait dengan aplikasi binomo.
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon C Nababan mengatakan, pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi terhadapa Indra Kenz. “Ya, tidak hadir,” sebut Jhon, Kamis (24/2/2022).
Ia mengaku, crazy rich asal Kota Medan itu tidak hadir karena sedang menjalani karantina usai pulang dari luar negeri. “Alasannya sedang menjalani karantina,” akunya.
Ketika ditanya keberadaan Indra Kenz menjalani karantina, Jhon belum mau membeberkannya. “Intinya masih menjalani karantina,” terang dia.
Selain Indra Kenz, seorang pria bernama Fakar Suhartami yang ikut dilaporkan dalam kasus aplikasi Binomo ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara. “Kalau untuk Fakar belum ada rencana kita undang,” kata dia.
Diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA yang juga warga Kota Medan, dengan nomor laporan LP/582//2020/Sumut/SPKT/”I” tanggal 24 Maret 2020.
Indra Kesuma dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi Binomo. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses